Oleh: Iwan Wambes (Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula)
Kabupaten Kepulauan Sula kembali menghadapi ujian berat. Banjir bandang yang melanda beberapa kecamatan dalam sepekan terakhir telah memporak-porandakan infrastruktur vital. Jalan-jalan utama terputus, jembatan penghubung ambruk, dan puluhan rumah warga terendam air setinggi lutut orang dewasa.
Dalam situasi krisis seperti ini, masyarakat secara naluriah menengok kepada para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka berharap ada suara lantang yang memperjuangkan nasib mereka, ada langkah cepat untuk mengatasi bencana. Namun yang terjadi justru keheningan yang menyakitkan.
DPRD Kabupaten Kepulauan Sula seolah-olah hilang dari peredaran. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada kunjungan lapangan, apalagi desakan kebijakan yang mendesak. Padahal, fungsi pengawasan dan legislasi mereka sangat dibutuhkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal.
Ironisnya, fasilitas mewah yang dinikmati anggota dewan – mulai dari tunjangan besar hingga mobil dinas – justru semakin kontras dengan ketiadaan mereka di lapangan. Rakyat yang sedang berjuang melawan banjir pantas bertanya: untuk apa semua fasilitas itu jika tidak digunakan saat rakyat paling membutuhkan?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah memberikan mandat jelas. DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya menjadi senjata ampuh untuk merespons krisis seperti banjir ini.
Fungsi legislasi seharusnya digunakan untuk mengusulkan perda-perda darurat penanganan bencana. Fungsi anggaran bisa mempercepat alokasi dana tanggap darurat. Sementara fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan eksekutif bekerja maksimal. Kenyataannya? Semua fungsi ini mandek.
Yang lebih memprihatinkan, sikap diam DPRD ini bukanlah hal baru. Pola ini sudah terlihat dalam berbagai persoalan sebelumnya. Ketika harga kebutuhan pokok melambung, mereka diam. Ketika layanan kesehatan bermasalah, mereka bungkam. Kini saat bencana melanda, mereka kembali memilih untuk tidak bersuara.
Padahal, dalam sistem demokrasi perwakilan seperti kita, DPRD seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat. Mereka bukan sekadar stempel kebijakan, melainkan penyambung lidah masyarakat. Ketika jembatan ini putus, yang terjadi adalah kesenjangan yang semakin melebar.
Beberapa anggota dewan mungkin beralasan sedang melakukan pendekatan secara tertutup. Tapi dalam situasi darurat, rakyat butuh kepastian dan transparansi. Kunjungan langsung ke lokasi bencana, pertemuan terbuka dengan korban, atau konferensi pers tentang langkah-langkah konkret – itulah yang dibutuhkan.
Kita tidak bisa terus menerima alasan klasik tentang prosedur birokrasi yang berbelit. Ketika air sudah masuk ke rumah-rumah warga, ketika akses logistik terputus, yang dibutuhkan adalah tindakan cepat dan keberpihakan nyata.
Sejarah akan mencatat periode kerja DPRD ini dengan tinta merah. Di saat ujian terbesar menghampiri konstituen mereka, para wakil rakyat justru memilih untuk berlindung di balik tembok gedung dewan yang megah. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengingkaran terhadap sumpah jabatan.
Bandingkan dengan sikap relawan dan organisasi masyarakat yang langsung turun tangan. Tanpa gaji besar, tanpa fasilitas mewah, mereka bekerja siang-malam membantu korban. Ini semakin mempertegas pertanyaan: jika masyarakat biasa bisa peduli, mengapa para wakil rakyat yang digaji besar justru absen?
Kepulauan Sula sedang menanti bukti nyata. Rakyat tidak butuh janji-janji kosong atau jargon-jargon politik. Mereka butuh kehadiran fisik, butuh keputusan cepat, butuh kepastian bahwa bencana ini menjadi prioritas utama.
Jika DPRD tetap memilih untuk membisu, maka konsekuensinya jelas. Kepercayaan publik yang sudah rapuh akan hancur sepenuhnya. Pemilu berikutnya akan menjadi waktu yang tepat bagi rakyat untuk mempertanyakan kembali komitmen para calon wakil mereka.
Banjir mungkin akan surut dalam beberapa hari mendatang. Tapi bekas luka akibat ketiadaan wakil rakyat di saat krisis akan terus membekas. Saatnya DPRD Kepulauan Sula membuktikan bahwa mereka layak disebut sebagai representasi rakyat, bukan sekadar pencari jabatan. Waktunya bertindak adalah sekarang, sebelum kekecewaan rakyat berubah menjadi amarah yang tak terbendung.(Byu)







Komentar