Oleh: Alialudin Hamzah (Pemerhati Lingkungan & Sumber Daya Alam)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah resmi memenangkan lelang atas dua blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk penambangan nikel.
Dua blok tersebut adalah Blok Marimoi I di Halmahera Timur, Maluku Utara, dan Blok Lililef Sawai di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Menteri ESDM mengenai penetapan pemenang lelang WIUP.
Dua blok tambang nikel ini memiliki nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) yang harus dibayarkan PT Antam sebesar Rp 124 miliar, dengan rincian: Blok Marimoi I sebesar Rp 14,8 miliar dan Blok Lililef Sawai sebesar Rp 110 miliar.
Apakah ini menggembirakan bagi rakyat Indonesia?
Tentu tidak! Sejauh ini, terdapat banyak permasalahan dalam tata kelola pertambangan di Indonesia, terutama yang melibatkan Antam, yang mengindikasikan bahwa kemenangan ini tidak serta-merta membawa keuntungan bagi negara. Banyak aset dan cadangan negara di bawah kendali Antam justru dikorupsi, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Contohnya adalah kasus korupsi eksplorasi emas di Pulau Buru tahun 2013, kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2011, kasus sertifikat emas palsu tahun 2020, dan lain sebagainya.
Masih ingat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tahun 2018 Ombudsman yang diserahkan kepada Kementerian ESDM di awal tahun 2019? LAHP tersebut terkait dengan temuan maladministrasi dalam proses lelang blok tambang yang digelar pada tahun 2018, khususnya dalam kasus Blok Bahodopi Utara dan Matarape yang dimenangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam).
Temuan tersebut memuat poin mengenai penetapan WIUPK, dimana menurut Ombudsman seharusnya wilayah tambang tersebut terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Penetapan WPN itu mesti melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penetapan dari WPN menjadi WIUPK perlu mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah. Selanjutnya, mengenai status wilayah, WIUPK Operasi Produksi tidak bisa serta-merta berubah statusnya menjadi WIUPK Eksplorasi. Poin ketiga dan keempat berkaitan dengan peserta lelang.
Temuan Ombudsman itu jelas terkesan tendensius, bermuatan politis dan tidak berdasar. Ironisnya KESDM selaku pihak yang berwenang melaksanakan lelang justru terkesan terjebak pada keputusannya sendiri bahkan memihak pada temuan dangkal Ombudsman itu. Terbukti, tidak ada upaya tindak lanjut yang memberikan kepastian pasca penilaian Ombudsman. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara akibat Antam belum bisa menggarap Blok Matarape dan Bahodopi Utara karena PT Antam belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari KESDM RI atas dua blok tambang nikel tersebut
KESDM selaku pihak yang mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018 beserta pengumuman lelang yang menunjuk PT Antam sebagai pemenang WIUPK justru melakukan pembiaran atas kerugian negara atas ketidakpastian investasi Badan Usaha Milik Negara PT. Antam tersebut. KESDM cenderung diam, seolah-olah tidak tahu apa-apa dan terkesan mendukung penilaian subjektif Ombudsman itu.
Padahal jika dilihat proses lelang PT. Antam itu telah memenuhi syarat sebagaimana Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketidakpastian itu semakin terlihat ketika kedua blok tersebut tidak masuk dalam daftar konsesi atau WIUPK sebagai objek lelang tahun 2019 sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 181.K/30/MEM/2019. Hal ini semakin menunjukkan bahwa permasalahan kedua blok tersebut tidak menemui titik terang di antaranya apakah kedua blok WIUPK yang dimenangkan Antam itu dibatalkan atau tidak. Sebab idealnya jika dibatalkan, mestinya pada tahun 2019 kedua blok itu masuk sebagai objek lelang. Sungguh, betapa tidak adanya itikad baik dari pihak KESDM RI dan Ombudsman RI untuk menyelamatkan aset dan cadangan mineral negara melalui BUMN PT Antam. Sebuah bentuk yang mengindikasikan adanya praktek pelemahan yang hebat dan tidak bertanggungjawab terhadap perusahaan milik negara.
Diketahui, PT Antam telah membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI) senilai 360 miliar rupiah untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksploitasi di wilayah seluas 3.577 hektar yang meliputi Blok Matarape di Sulawesi Tenggara dan Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah. PT Antam juga mengalami kerugian atas terbengkalainya proyek eksplorasi tersebut.
Pertanyaan kemudian adalah apakah ada pengembalian uang negara oleh KESDM atau Pemerintah Daerah atas biaya kompensasi yang telah dibayarkan oleh Antam? Bagaimana bisa kedua blok yang dimenangkan PT Antam itu ditimpa begitu saja oleh IUP baru di tengah ketidakpastian atas hak pengelolaan mineral yang dipercayakan kepada BUMN Antam? Apakah ada unsur kesengajaan yang melemahkan BUMN Antam berupa praktik kolusi atau permufakatan jahat dan korupsi antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak swasta, termasuk melibatkan pihak KESDM, Ombudsman, maupun pihak di tubuh Antam dalam kasus tersebut?













Komentar