Ketua Komisi III DPRD Sula Desak Pemprov Malut Segera Lunasi Piutang DBH

Sanana – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore, angkat bicara terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepulauan Sula yang kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru menyalurkan sekitar Rp3,7 miliar dari total piutang DBH yang seharusnya diterima lebih dari Rp43 miliar.

DBH tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak dan cukai rokok. Sejak Januari 2024 hingga kini, sisa dana tersebut belum juga dicairkan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan Pemda Sula karena berpotensi menghambat pembangunan maupun pelayanan publik.

Ramli Tidore menegaskan bahwa DBH adalah hak setiap kabupaten/kota, termasuk Kepulauan Sula, yang wajib dipenuhi oleh Pemprov Malut.

“DBH ini merupakan hak pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sama seperti daerah lain. Pemprov punya kewajiban untuk menyalurkannya. Kalau dana ini dibayar, pembangunan otomatis bisa berjalan lebih baik,” tegas Ramli kepada media, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyinggung janji Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya menyatakan akan menyalurkan DBH secara bertahap, dengan tahap awal sebesar Rp15 miliar untuk masing-masing daerah. Namun, hingga kini Pemda Sula belum menerima pencairan tahap pertama tersebut.

Menurut Ramli, Pemda Kepulauan Sula bahkan telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Gubernur terkait DBH, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.

“Sebagai bagian dari Maluku Utara, kami meminta keadilan. Jangan sampai Sula dianaktirikan, kami minta Pemprov segera menuntaskan pembayaran DBH ini demi kepentingan masyarakat,” ungkap politisi PKS itu.

Atas nama DPRD dan masyarakat Kepulauan Sula, Ramli menegaskan agar Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan persoalan ini. ”Keterlambatan pencairan DBH sama saja dengan menunda hak rakyat” pungkasnya.(*)

Komentar