JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Gerakan Adat (JAGAD), Feronika N. Latbual, akhirnya angkat bicara terkait kehadiran perusahaan PD Panca Karya di Desa waemasing, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Perusahaan diduga masuk ke lahan milik keluarga besar Nurlatu tanpa melalui koordinasi yang baik dengan masyarakat adat maupun pemilik hak ulayat.

Kehadiran perusahaan tersebut memicu keresahan dan bahkan menimbulkan potensi konflik horizontal antar keluarga dan antar marga. Dalam foto yang beredar, terlihat masyarakat adat dari keluarga Nurlatu berdiri di depan alat berat milik perusahaan sambil memasang tanda larangan adat atau sasi adat sebagai bentuk penolakan keras terhadap aktivitas yang mereka anggap merampas hak warisan leluhur.
Feronika N. Latbual menegaskan bahwa tindakan perusahaan ini mencederai nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Buru Selatan. Menurutnya, tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat adat yang wajib dihormati.
Kami menolak segala bentuk tindakan perusahaan yang masuk tanpa menghormati adat dan tanpa musyawarah. Sasi adat yang dilakukan keluarga besar Nurlatu adalah bentuk perlawanan sekaligus peringatan bahwa tanah ini bukan sekadar lahan, tetapi warisan leluhur yang tidak boleh diabaikan,” tegas Feronika.
Dari perspektif hukum, langkah PD Panca Karya dinilai bermasalah karena:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, aktivitas perusahaan tanpa izin adat bisa dipandang melanggar ketentuan hukum ini
Ketua Umum JAGAD mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap izin dan aktivitas PD Panca Karya. Ia menilai, apabila tidak ada langkah cepat dari pemerintah, potensi konflik horizontal akan semakin besar dan bisa merusak tatanan sosial masyarakat adat di Waesama.
Feronika menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus adil dan berkeadilan. Jangan sampai pembangunan justru menghancurkan masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan, tanah, dan lingkungan demi generasi mendatang, ujarnya.
Kasus PD Panca Karya di Desa waemasing menjadi cermin bagaimana konflik lahan adat masih terus terjadi akibat lemahnya koordinasi dan minimnya penghormatan terhadap hak ulayat. JAGAD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar kepentingan masyarakat adat tetap terlindungi, baik dari sisi adat maupun hukum negara.













Komentar