Kuasa Hukum Keluarga Alfian Soamole Desak Polres Sula Jemput Paksa Saksi Kunci

KEPULAUN SULA – Kuasa hukum keluarga korban, Rasman Soamole, SH terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan Alfian Soamole (AS) meninggal, secara tegas mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi kunci berinisial JM.

Langkah ini diambil lantaran JM dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Meski penyidik Polres Kepulauan Sula telah melayangkan surat panggilan resmi, JM hingga kini belum menunjukkan batang hidungnya.

Ironisnya, JM sempat menghubungi penyidik melalui sambungan telepon, namun kehadiran fisiknya untuk memberikan keterangan resmi tak kunjung terealisasi.

“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa JM saat ini berada di wilayah Obi,” ungkap Rasman Buamona saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Rasman menjelaskan bahwa keterangan JM sangat vital karena ia merupakan sosok yang menghubungkan korban dengan lokasi kejadian.

Diketahui, Alfian berangkat ke pesta di Desa Mangoli atas informasi dari JM.

Tak hanya itu, hubungan keduanya cukup dekat di mana JM sempat menemui korban di Desa Capalulu, bahkan korban pernah menginap di rumahnya.

Informasi yang dihimpun tim hukum juga menunjukkan bahwa JM berada di lokasi kejadian saat penganiayaan maut itu berlangsung.

“Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika saksi terus mangkir, maka sudah sepatutnya dilakukan langkah hukum tegas, termasuk pemanggilan paksa,” tegas Rasman.

Lebih lanjut, Rasman menambahkan bahwa ketegasan kepolisian dalam menjemput paksa saksi yang tidak kooperatif sangat dinantikan pihak keluarga.

Menurutnya, penanganan yang transparan dan tanpa kompromi adalah kunci utama agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(*)

Komentar