LMII Sorong Desak Tindak Tambang Ilegal Raja Ampat, Minta Penegak Hukum Adili Pemilik IUP Cacat Prosedur

SORONG – Keputusan pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menyatakan bahwa pencabutan tersebut didasarkan atas evaluasi teknis, dampak lingkungan, serta aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Namun bagi LMII Sorong, langkah ini belum cukup bila tidak dibarengi dengan penindakan hukum terhadap aktor-aktor yang terlibat dalam penerbitan izin bermasalah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Sorong, Sahrul Kubal, menolak keras seluruh aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Mengatakan bahwa pihaknya telah menelaah laporan dan rekomendasi resmi dari Pengurus Besar LMII (PB LMII), yang sebelumnya telah mengkaji perizinan tambang di Raja Ampat secara nasional.

Berdasarkan hasil kajian itu, pihaknya menilai IUP yang dicabut berpotensi kuat mengandung unsur cacat hukum dan merugikan masyarakat adat serta lingkungan hidup.

“Kami menduga kuat bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memperoleh izin tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan melanggar prosedur pelibatan masyarakat adat,” ujar Sahrul, Minggu (16/6/2025).

Ia menambahkan, banyak wilayah operasi tambang yang justru berada di zona konservasi laut, kawasan hutan lindung, hingga wilayah adat, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ekstraktif.

“Tidak sedikit pula masyarakat adat yang tidak pernah dimintai persetujuan. Padahal, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, mereka punya hak penuh atas sumber daya alam di wilayahnya,” tegasnya.

LMII merinci sejumlah regulasi yang dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 – mewajibkan AMDAL dan izin lingkungan bagi usaha.
  2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 – larangan aktivitas ekstraktif di pesisir dan pulau kecil tanpa kajian ekologis dan persetujuan masyarakat.
  3. UU No. 41 Tahun 1999 – larangan tambang di kawasan hutan lindung.
  4. UU No. 21 Tahun 2001 – hak masyarakat adat atas SDA Papua.
  5. Permen LH No. 17 Tahun 2012 – keterlibatan masyarakat dalam AMDAL.
  6. Pasal 66 UUD 1945 – hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tak hanya soal lingkungan, LMII Sorong juga menyoroti adanya potensi korupsi sumber daya alam (SDA) yang diduga melibatkan oknum pejabat dalam proses penerbitan IUP bermasalah.

“Jika ada izin yang diproses secara ilegal, maka itu bukan cuma soal administrasi, tapi juga masuk ranah pidana. Kami menilai ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor berkenaan dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Pasal 12 huruf a dan b – penerimaan hadiah/janji oleh pejabat untuk menyalahgunakan jabatan.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal selama bertahun-tahun adalah bentuk nyata pengabaian negara terhadap hak ekologis dan konstitusional rakyat Papua.

” Ketika negara membiarkan ruang hidup dijarah, yang hancur bukan cuma ekosistem, tapi juga martabat konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas ESDM Papua Barat menyatakan bahwa seluruh IUP telah mengikuti prosedur. Namun, mereka juga menyatakan terbuka untuk evaluasi lanjutan jika ditemukan pelanggaran.

Olehnya itu, LMII Cabang Sorong mengatakan sikap sebagai berikut :

5 Tuntutan LMII Cabang Sorong:

  1. Menolak seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat, baik IUP yang sudah dicabut maupun yang masih aktif.
  2. Mendesak penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan) menyelidiki dugaan korupsi SDA dan penerbitan IUP ilegal.
  3. Menuntut moratorium nasional atas izin tambang baru di kawasan pulau-pulau kecil dan wilayah konservasi.
  4. Mengecam pembiaran pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan.
  5. Menuntut pelibatan masyarakat adat secara bermartabat dalam seluruh proses tata ruang dan pengelolaan SDA.

“Tangkap pemilik tambang dan pejabat yang bermain di balik izin ilegal Raja Ampat. Papua bukan tanah kosong untuk diperkosa kepentingan kapital,” tutup Sahrul Kubal.

Komentar