KEPULAUAN SULA – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyoroti polemik pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Kepulauan Sula. Selasa, (5/8/2025)
Polemik ini bermula dari pernyataan Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, yang menyebut pengadaan seragam sebagai kebijakan internal sekolah dan komite, padahal praktiknya dibebankan kepada orang tua siswa.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan aturan.
“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan barang, termasuk seragam,” ujarnya.
Alfazrin menjelaskan, fungsi utama komite sekolah adalah memberikan dukungan dan melakukan pengawasan.
Lanjut Ia, komite bukanlah pelaksana teknis di lapangan yang bertugas meminta orang tua siswa untuk membeli seragam atau menjadi perpanjangan tangan
sekolah dalam pengadaan barang.
Menurut Ombudsman, praktik semacam ini sering kali berulang setiap tahun ajaran baru dan berpotensi mengarah pada pungutan liar.
Hal ini juga dinilai membebani orang tua siswa.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sula untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada sekolah serta komite.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan, terutama akibat kurangnya pemahaman terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” kata Alfazrin.
Ia menambahkan, regulasi tersebut secara tegas melarang adanya pungutan atau penjualan oleh sekolah maupun komite yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
“Larangan ini berlaku untuk seragam, buku, bahan ajar, dan perlengkapan belajar lainnya,” pungkasnya.(*)















Komentar