Pemda Sula Gaet Unhas Susun Kajian Strategis RPJMD 2025-2029

KEPULAUAN SULA – Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rangka merumuskan visi, misi, dan program pembangunan daerah yang terukur untuk lima tahun ke depan yang berlangsung di Istana Daerah (Isda) Sula. Sabtu, (27/9/2025).

Musrenbang ini turut hadiri Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Asisten, serta para Camat se-Kepulauan Sula.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole memberikan sambutan mewakili Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus.

“Saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim LPPM Unhas Makassar,” ujar Muhlis Soamole

Muhlis menjelaskan, penyusunan RPJMD ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD.

Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi kepala daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka menengah.

“Selain memuat Visi, Misi kepala daerah, RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan Provinsi dan Nasional,” tegas Muhlis

Ia menambahkan bahwa penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Mengingat kedudukan, peran, dan fungsi strategis RPJMD, Muhlis meminta seluruh pimpinan dan aparatur Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan (stakeholder) yang hadir untuk berpartisipasi aktif.

“Kami meminta semua pihak untuk memberikan masukan yang terintegratif dan inovatif,” lanjut Muhlis.

Hal ini penting agar target Musrenbang RPJMD 2025–2029 menjadi lebih terukur, terarah, serta mampu menjawab isu-isu strategis, tantangan, dan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kepulauan Sula secara cepat dan tepat.

Muhlis menekankan agar semua pihak, khususnya pimpinan OPD, tidak meninggalkan ruangan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Ia menerangkan secara substansial, RPJMD 2025–2029 dimaknai sebagai penjabaran konkret dari visi, misi, dan program kepala daerah, serta seluruh aktivitas pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Secara formal, dokumen ini akan menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra).

Sementara itu, secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, kemudahan perizinan usaha, ketersediaan infrastruktur dan lingkungan yang nyaman, kecukupan pangan, serta peningkatan pemberdayaan, yang keseluruhannya bertujuan mendorong peningkatan daya saing daerah.

“Semoga apa yang dicita-citakan untuk mewujudkan masyarakat Sula yang bahagia dan diridhoi Allah SWT, segera tercapai,” tutup Muhlis.(*)

Komentar