KEPULAUAN SULA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sula kembali mengeluarkan himbauan untuk pemasangan bendera Merah Putih.
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara dengan Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sula, Basiludin Labesi. Ia menjelaskan bahwa tradisi mengibarkan bendera bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang 17 Agustus, tetapi juga sebagai simbol persatuan dan rasa cinta terhadap Tanah Air.
Bass, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat Sula untuk mengibarkan bendera di depan rumah, kantor pemerintah, dan gedung-gedung swasta.
Ia menegaskan, “Mengibarkan Bendera Merah Putih dan pelangi secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.”
Sekedar informasi, tahun ini tema peringatan HUT RI ke-80 adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025.(*)













Komentar