Pemeriksaan ​Tersangka Kasus BTT Sula Tertunda Gegara Sakit, Kejari Minta Bukti Medis

KEPULAUN SULA -;Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berinisial LL dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 tertunda.

Hal ini disebabkan kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan masih menjalani perawatan medis.

​Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan meminta tim penasihat hukum tersangka untuk menyerahkan bukti resmi terkait proses pengobatan tersebut.
​
​Menurut Kajari, dokumen medis sangat diperlukan sebagai dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, tersangka diketahui tengah menjalani perawatan di RS Prodia, Ternate.

​”Informasi terakhir masih dalam perawatan medis. Tim penyidik akan meminta penasihat hukum untuk menunjukkan bukti perawatan atau pengobatan medis yang bersangkutan sebagai dasar telaah kami,” ujar Juli Antoro.

​Ia menegaskan bahwa tim penyidik menghormati prosedur medis, namun tetap membutuhkan kepastian tertulis.

“Kalau soal jenis penyakitnya, itu ranah medis. Namun, pada prinsipnya seseorang baru bisa diperiksa jika kondisinya sehat, yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambahnya.
​
​Meski pemeriksaan tertunda karena alasan kesehatan, Kejari Kepulauan Sula memastikan bahwa penanganan perkara korupsi BTT 2021 tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pihak Kejaksaan juga meminta penasihat hukum tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
​
​Dimana penetapan tersangka LL sudah sah secara hukum, pemeriksaan segera dilakukan setelah kondisi kesehatan memungkinkan demi kepentingan tersangka dan masyarakat, serta penyidik terus menjalin komunikasi dengan pihak pengacara untuk mempercepat proses administratif medis.

​”Kami berharap pemeriksaan dapat segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak,” tutup Juli Antoro.(*)
​

Komentar