KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Sula, Maluku Utara.
Tersangka berinisial ANM alias AM resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, ANM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Desember 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Kepala Kejari Kepulauan Sula melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penetapan ANM merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terpidana, yakni, Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusri, selaku penyedia barang dan jasa.
Dalam penyidikan terbaru, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli, dan menyita dokumen yang memperkuat bukti keterlibatan ANM.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara dalam proyek pengadaan alat medis tersebut.
Kerugian Negara Rp 1,62 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) yang dirilis BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,62 miliar.
Atas perbuatannya, ANM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. ANM akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana hingga 5 Januari 2026.
Pihak Kejari Kepulauan Sula menyatakan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.











Komentar