KEPULAUAN SULA – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di Institusi Kepolisian, kali ini melibatkan seorang penyidik berinisial IU dari Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula.
Seorang narapidana, yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana, bernama ST, mengungkapkan pengalaman mengejutkannya terkait permintaan uang oleh penyidik tersebut. ST mengaku telah dimintai uang belasan juta oleh IU saat menjalani pemeriksaan kasusnya.
Saat ditanya, ST menjelaskan bahwa ia diminta untuk memberikan uang sebesar 15 juta rupiah dengan iming-iming akan mendapatkan keringanan hukuman serta bantuan konsumsi selama persidangan.
“Saya baru pertama kali berurusan dengan polisi, jadi saya tidak tahu harus berbuat apa. Tanpa berpikir panjang, saya memenuhi permintaan itu,” ungkap ST.
Ia mengaku mampu memberikan 12,5 juta rupiah, meskipun tidak mendapatkan bukti tertulis terkait transaksi tersebut.
Kondisi ini membuat ST merasa dirugikan, terutama setelah putusan hukuman tetap 12 tahun lebih tanpa adanya keringanan yang dijanjikan.
“Saya merasa dibohongi dan ingin agar tidak ada lagi praktik seperti ini terhadap pelaku kriminal lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, penyidik IU membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dari ST dan menduga ada kesalahpahaman terkait informasi yang diberikan.
“Masa saya minta uang belasan juta? Itu tidak masuk akal. Kasus ini berkaitan dengan tindakan hukum yang sudah sesuai prosedur,” katanya.
Penyidik IU juga menegaskan akan menindaklanjuti tuduhan tersebut, mencerminkan ketidakpuasannya atas tuduhan yang dianggap merugikan nama baiknya.
“Saya tidak suka dituduh terkait hal-hal mengenai uang, dan masalah ini tidak akan selesai sampai di sini,” ujarnya.(*)













Komentar