KEPULAUN SULA – Babinsa Desa Capalulu, Serka Jahda Umaternate, menggagalkan penyelimpangan miras dari loangboat di pantai Desa Capalulu. Ia berkoordinasi dengan Polsek Mangoli Timur setelah pembongkaran.(11/02/2026)
Aparat Kepolisian Sektor Mangoli Timur langsung bergerak mengamankan 15 karung berisikan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus milik F (31) yang ditemukan di sebuah longboat di tepi pantai Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusuf, bersama jajaran personelnya. IPTU Ibrahim menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari adanya laporan Babinsa Desa Capalulu yang mencurigai aktivitas pembongkaran muatan di salah satu kapal di pesisir pantai tersebut.
Setelah menerima informasi dari Babinsa Desa Capalulu tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Personil berhasil menemukan 720 botol Aqua sedang berukuran 600 ml yang di isi dalam 15 karung ukuran besar,” ungkap IPTU Ibrahim Yusuf.
Kini, seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah dibawa ke Mako Polsek Mangoli Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, Kapolsek juga mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat krusial guna memutus rantai peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya cipta kondisi demi menjamin ketenangan lingkungan.
“Pengungkapan miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan,” tutupnya.(*)













Komentar