KEPULAUAN SULA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur.
Terduga pelaku, seorang pria berinisial RB (22), saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian dan Pelaporan
Aksi bejat tersebut diduga terjadi pada November 2025 sekitar pukul 00.00 WIT.
Namun, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Ibu korban secara resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi Soumena, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius.
“Kasus dugaan pemerkosaan itu sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula dan saat ini sedang kami tangani,” ujar Ipda Jaya Afandi saat memberikan keterangan pada Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan keterangan awal dari pelapor, modus yang digunakan RB adalah dengan menghubungi korban melalui pesan singkat di aplikasi Messenger. Pelaku membujuk korban untuk datang ke kediamannya.
“Setibanya di rumah terduga pelaku, korban diduga dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku juga sempat melontarkan ancaman kepada korban,” jelas Jaya.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Mangoli Timur bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap RB. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kepentingan penyidikan, RB kini telah dibawa ke Polres Kepulauan Sula.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)













Komentar