BOBONG – Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu berhasil menangkap pelaku penipuan di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Penangkapan yang berlangsung pada 20 Juni 2024, pukul 11.30 WIT itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima mengenai kasus penipuan yang melibatkan sejumlah uang yang cukup besar.
Identitas Pelaku
Terlapor diketahui bernama Rohit Stibis, berusia 23 tahun. Berdasarkan informasi, Rohit merupakan warga Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga setempat.
Identitas Korban
Korban penipuan adalah Wahuri, 44 tahun, seorang pekerja swasta yang berdomisili di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kronologi Kejadian
Kasus penipuan ini bermula pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku mendatangi korban dengan menawarkan kerjasama pembelian hewan ternak sapi untuk Hari Raya Idul Adha.
Terpikat dengan ajakan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000 pada tanggal 8 Juni 2024, dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 pada tanggal 10 Juni 2024.
Pelaku kemudian datang kembali pada tanggal 12 Juni 2024 untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 5.000.000, dan pada tanggal 14 Juni 2024, meminta lagi sebesar Rp. 4.500.000. Terakhir, pada tanggal 16 Juni 2024, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000. Total uang yang diambil pelaku dari korban berjumlah Rp. 24.500.000.
Namun, hingga Hari Raya Idul Adha berakhir, pelaku tidak pernah menunjukkan hewan ternak sapi yang dijanjikan. Setelah dihubungi oleh korban, pelaku selalu menghindar.
Belakangan diketahui bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli hewan ternak, melainkan untuk berpesta minuman keras di beberapa kafe karaoke di Desa Bobong.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu segera melakukan tindakan dengan Menangkap pelaku di Desa Bobong dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya Polres Taliabu juga melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi.
Para saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Idri, 35 tahun, dan Astrid, 43 tahun, keduanya adalah pekerja di kafe di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini telah disampaikan kepada Kapolres Pulau Taliabu dan tembusan diberikan kepada Wakapolres, Kabag Ops, serta Kasie Propam Polres Pulau Taliabu.



















Komentar