Publiknesia.com – Taliabu, Publiknesia – Polisi sedang mengejar pembuat video provokatif yang mengklaim bahwa speedboat BELA 72 milik calon Gubernur Maluku Utara, Beny Laos, sengaja dibakar saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Taliabu Barat. Saat ini, Polres Taliabu sedang mengidentifikasi pelaku di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut.
“Kami telah menerima perintah dari Diskrimum Polda Malut untuk memetakan serta memprofiling pelaku yang membuat dan menyebarkan video provokasi itu,” ujar Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, saat dikonfirmasi oleh Publiknesia, Selasa (15/10/2024).
Video berdurasi 50 detik yang viral di media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan TikTok, menunjukkan pelaku narasi mengklaim bahwa speedboat yang ditumpangi Beny Laos bersama rombongan kampanye sengaja dibakar oleh warga Taliabu. Video ini pun memicu berbagai spekulasi negatif tentang keamanan di wilayah tersebut.
Dalam video tersebut, pelaku terdengar mengatakan, “Beny Laos pe spid terbakar meledak, masuk Taliabu orang bakar. Meledak, jam setengah dua di pelabuhan Bobong. Ini Taliabu bos, masuk sabarang waho, karas bos,” yang secara tidak langsung menggiring opini bahwa insiden ini merupakan tindakan kekerasan yang disengaja oleh warga setempat.
Akibat dari tersebarnya video ini, sejumlah komentar di media sosial mempersepsikan Taliabu sebagai wilayah yang “keras,” mengganggu citra masyarakat setempat di mata publik.
“Banyak info di sosial media yang menyudutkan masyarakat Taliabu, mereka menyebutkan kami kasar dan keras,” kata Kapolres.
Namun, berdasarkan pengamatan langsung Publiknesia di lokasi kejadian, masyarakat sekitar justru turut membantu TNI dan Polri dalam proses evakuasi korban, baik yang selamat maupun meninggal. Partisipasi aktif warga ini menunjukkan bahwa masyarakat Taliabu tidak seperti yang dipersepsikan dalam video tersebut.
Kapolres Pulau Taliabu juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ini pelajaran penting bagi kita semua. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau provokatif. Kita adalah negara hukum, dan semua tindakan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi,” tutup Totok.(Redaksi)















Komentar