Polres Taliabu Didesak Jemput Paksa Sutomo Teapon Soal Penghinaan Lambang Negara

Publiknesia.com – Advokat Tawalani Djafarudin, SH., MH mendesak agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taliabu, Sutomo Teapon, segera dijemput paksa oleh pihak Polres Pulau Taliabu terkait dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan belum lama ini.

Hal ini menyusul mangkirnya Sutomo dari panggilan polisi dalam kasus yang mencuat saat pembagian bendera merah putih di kota Bobong.(12/08/2024)

Menurut Tawalani, kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk menghadiri panggilan polisi.

“Mengacu pada KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak atau mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik haruslah taat hukum,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Tawalani menekankan pentingnya ASN memberikan contoh yang baik dalam mematuhi hukum.

“Terlebih lagi yang dipanggil adalah seorang Aparatur Sipil Negara, maka sudah selayaknya memberikan contoh yang baik,” tambahnya.

Tawalani menjelaskan bahwa proses hukum terkait panggilan kepada pelapor atau saksi sangat jelas. Jika panggilan sudah dilayangkan tiga kali tanpa dihadiri, maka polisi berhak melakukan upaya paksa.

“Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir pada panggilan pertama, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua. Jika tanpa alasan yang patut dan wajar, pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi surat panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa pihak yang dipanggil tersebut,” jelasnya.

Dengan mekanisme hukum yang jelas ini, Tawalani berharap semua pihak yang terlibat dapat menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Kita harus taat pada hukum dan menunjukkan sikap yang baik sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Terpisah, Polres Taliabu saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Komang Suriawan menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan undangan agar yang bersangkutan (Sutomo/red) hadir pada tanggal 5 Agustus kemarin.

“Kami sudah layangkan undangan, seharusnya yang bersangkutan hadir tanggal 5 Agustus kemarin, tapi yang bersangkutan masih di luar daerah dan baru satu kali. Itu masih lidik,” ujarnya.(Redaksi)

Komentar