BOBONG – Kepolisian Resor Pulau Taliabu berhasil mengamankan enam unit kapal perikanan tanpa dokumen yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal fishing di perairan Pulau Kabihu, Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 10/06/2024, pagi sekitar pukul 06.30 WIT, oleh Kapolsek Taliabu Timur Selatan beserta anggotanya.
Dalam operasi tersebut, para petugas menemukan kapal-kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan terbang dan mengumpulkan nutfah atau telur ikan yang diduga akan dibawa dan dijual di luar Pulau Taliabu.

Identitas Nahkoda yang Diamankan sebagai berikut:
- Udianto (38), nelayan asal, Kabupaten Buton Selatan.
- Irfan Muslimin (36), nelayan asal, Kabupaten Buton Selatan.
- Dedis Manto (45), nelayan asal Kabupaten Buton Selatan.
- La Kolowa (57), nelayan asal Kabupaten Buton Selatan.
- La Ode Aropi (28), nelayan asal, Kabupaten Buton Selatan.
- La Ode Naiji (32), nelayan asal, Kabupaten Buton Selatan.
Para nahkoda tersebut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) Jo Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (2).
Barang Bukti yang Diamankan berupa:
- Enam unit kapal penangkapan nutfah/telur ikan terbang
- Nutfah/telur ikan terbang
- Kerambah atau alat tangkap ikan terbang

Kapolres Pulau Taliabu menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk langkah tindak lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Pulau Taliabu dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayahnya. (AFR)















Komentar