KEPULAUN SULA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk segera memerintahkan PT MTP agar memenuhi hak-hak karyawan.
Perusahaan yang beroperasi di Mangoli Utara tersebut diduga kuat melanggar aturan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (8/1/2026).
Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menyatakan bahwa penggunaan status “mitra” oleh perusahaan merupakan upaya penyamaran hubungan kerja (disguised employment relationship).
Menurutnya, taktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja, termasuk pembayaran upah yang sesuai dengan standar upah minimum.
“Hal ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Disnakertrans harus segera bertindak untuk menyelamatkan upah pekerja yang diduga disabotase oleh pihak PT MTP,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa PT MTP juga sering melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa memberikan pesangon.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut ditengarai mempekerjakan karyawan tanpa adanya surat perjanjian kerja yang resmi.
Ia menekankan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai penutup, IMM Kepulauan Sula mendesak Disnakertrans untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MTP.
” Apabila desakan ini tidak diindahkan, pihaknya tidak segan untuk melakukan aksi massa sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa para pekerja,” tukasnya.(*)













Komentar