SULA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado telah resmi memblokir data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Sula.
Pemblokiran ini berdampak pada ratusan peserta seleksi PPPK yang terancam gugur.
Pemblokiran dilakukan karena instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sula, tidak mengumumkan hasil seleksi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKN Regional XI Manado, Tony Munayang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi atau klarifikasi dari Pemda Sula terkait keterlambatan pengumuman.
“Kepada instansi yang tidak melaksanakan pengumuman hasil seleksi PPPK, sanksi tegas dari kami adalah pemblokiran layanan kepegawaian,” kata Tony. Selasa (22/07/2025)
Ia juga menambahkan bahwa pemblokiran telah diberlakukan mulai 17 Juli karena batas waktu pengumuman yang ditentukan adalah 30 Juni.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Hi. Safrin Gailea, meminta agar BKN memberi ruang negosiasi demi menyelamatkan masa depan ratusan peserta.
Namun, Tony menjawab bahwa kunci membuka blokir ada di tangan Bupati
“Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa pengumuman hasil seleksi dari Pemkab Sula,” tandasnya.(*)











Komentar