TERNATE – Dugaan praktik penganggaran ganda atau double funding terkait pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp115 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa, 20 Januari 2026 oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan paripurna dewan.
Pinjaman yang bersumber dari Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu tersebut pada awalnya direncanakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah tersebut. Namun, hasil pengawasan legislatif menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi anggarannya.
Budiman menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejati Malut bertujuan menyerahkan rekomendasi paripurna agar jaksa menelusuri apakah dana jumbo tersebut benar-benar terserap untuk pembangunan fisik sesuai peruntukannya atau justru terjadi penyimpangan.
“Saya hadir untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna yang meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri penggunaan anggaran pinjaman senilai Rp115 miliar,” ujar Budiman
Berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terungkap bahwa anggaran Rp115 miliar tersebut salah satunya dialokasikan untuk pembangunan jalan di Desa Nunca dan Desa Tikong.
Keanehan muncul karena pada tahun anggaran yang sama, proyek jalan tersebut ternyata sudah memiliki plot anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dana pinjaman tersebut baru dicairkan pada 26 Oktober 2022, sementara paket pekerjaan di lapangan terpantau sudah mulai dikerjakan sebelum dana pinjaman tersedia.
Budiman yang juga merupakan Ketua PDI-Perjuangan Taliabu ini menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan prosedur peminjaman pemerintah daerah.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman Pemda Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022, sementara paket pekerjaan sudah dikerjakan,” ungkapnya
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam laporan tersebut.
Data DPRD menunjukkan terdapat sedikitnya 10 paket pekerjaan yang direncanakan menggunakan dana pinjaman tersebut.
Budiman berharap bukti-bukti yang diserahkan dapat menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk segera memulai proses penyelidikan.
Menurut alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini, seluruh paket pekerjaan tersebut terindikasi mengalami dobel pendanaan karena dibiayai oleh DAU sekaligus pinjaman daerah.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius dalam sistem penganggaran negara.
“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab double funding atau dobel penggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)










Komentar