Tantang Jaksa, Kadis PUPR Bakal Dijemput Paksa

Publiknesia.com – Dugaan proyek 14 MCK (Mandi, Cuci, Kakus) fiktif yang melekat di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bakal ditangani serius oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Pulau Taliabu.

“Kami garansi, saya sebagai Kasi (Kepala Seksi) Intel (Intelijen) dan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) secara pribadi, serta pimpinan kami, sampai saat ini komitmen untuk penanganan kasus MCK fiktif ini,” tegas Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazaruddin, dalam tanggapannya terhadap aksi massa di depan kantor Kejari Taliabu siang tadi, Senin (22/07/2024).

“Kami berharap kepada rekan-rekan yang aksi hari ini, semoga ini aksi murni tidak ada tendensi apa-apa biar kita kawal perkembangan terkait kasus yang kami tangani,” katanya.

Nazaruddin menyebutkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan hadir, kecuali Kadis (Kepala Dinas) PUPR dan pihak rekanan atau kontraktor.

“Kami sudah panggil beberapa pihak terkait dan mereka sudah datang, yang tidak hadir adalah Kadis PUPR dan pihak rekanan atau kontraktor, tapi tentunya penanganan kasus ini tidak berhenti terkait pihak yang kami panggil,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Kejari Taliabu akan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tadi dari salah satu orator menyampaikan segera menangkap Kadis PUPR, itu belum bisa, karena masih penyelidikan. Nanti setelah kami naikkan status ke penyidikan, baru kami penetapan tersangka dan bisa melakukan jemput paksa,” jelas Nazaruddin.

Kasus 14 MCK ini menjadi kontroversial di publik karena Kadis PUPR dan jaksa berbeda pendapat. Jaksa menyebut pengerjaan fiktif berdasarkan informasi yang diterima, namun Kadis PUPR membantah dan menjamin pekerjaan selesai 100%.

“Semua kegiatan MCK di Pulau Taliabu itu tidak fiktif, semua dikerjakan hingga selesai dan ada buktinya,” kata Kadis PUPR.(Redaksi)

Komentar