Zulkifli Hasan: Tidak Masalah Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

Menurut Zulhas, tidak ada masalah jika Kaesang ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024. Ia menilai bahwa fenomena ini adalah hal yang biasa dalam dunia politik. “Kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu,” kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, Jumat (31/5)

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa sebagai ketua umum partai politik, Kaesang yang juga merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo, memang seharusnya berjuang untuk mendapatkan jabatan di ranah legislatif atau eksekutif.

“Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa,” sambungnya.

Mahkamah Agung baru saja mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, dan telah ditampilkan di laman resmi MA. Dengan putusan ini, MA mengubah ketentuan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari yang semula 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, mengingat ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember. Dengan demikian, peluang Kaesang untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 terbuka lebar.

(AL)

Komentar