TALIABU – Sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bobong menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode enam bulan (Juli hingga Desember 2025) yang berlangsung di Balai Desa Bobong. Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu. Jumat (21/11/2025)
Penjabat (Pj) Kepala Desa Bobong,
Adimas Anshar Pamungkas, S.STP mengatakan bahwa dana yang cair saat ini adalah alokasi yang bersifat earmark (peruntukan yang jelas).
“Dana Desa Tahap II yang telah kami terima baru-baru ini adalah yang earmark. Ini mencakup alokasi penting seperti BLT bagi 35 KPM, program penanganan stunting, serta honorarium bagi kader Posyandu, BKB, dan KPM, dan juga untuk ketahanan pangan,” ujar Adimas
Ia mengungkapkan, meskipun program-program sosial dan non-fisik sudah dapat berjalan, realisasi anggaran untuk pekerjaan fisik, yang termasuk dalam alokasi non-earmark (peruntukan bebas), masih tertunda.
“Anggaran untuk pekerjaan fisik seperti penimbunan jalan pemukiman sepanjang 200 meter di Fangahu dan pembukaan lahan perkuburan desa Bobong belum dapat dikerjakan,” ungkapnya
Adimas menjelaskan, penundaan ini terjadi karena Pemerintah Desa Bobong masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Lanjut ia menuturkan, iformasi yang diterimanya dari KPPN Ternate dan Seksi Keuangan menyebutkan bahwa pencairan dana non-earmark masih menunggu instruksi dari pusat.
“Kami berharap arahan segera turun agar pekerjaan fisik vital ini dapat segera kami realisasikan,” tandas Pj Kades.(*)



















Komentar