JAKARTA – Di tengah seretnya keuangan negara, banyak pejabat di kementerian atau lembaga negara justru boros melakukan perjalanan dinas. Lebih miris lagi, banyak dari perjalanan dinas tersebut mengandung penyelewengan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Juni 2024, terungkap adanya penyimpangan biaya perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar.
BPK menemukan penyimpangan ini karena menyalahi aturan, termasuk perjalanan dinas fiktif. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2023.
Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan BPK pada awal Juni 2024.
“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar,”demikian tertulis dalam laporan LKPP BPK.
BPK menyebutkan sembilan Kementerian/ Lembaga (K/L) yang melakukan belanja terbesar dalam kategori perjalanan dinas bermasalah.
Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghabiskan Rp5,03 miliar untuk perjalanan dinas. Penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat dipercaya kebenarannya.
Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menghabiskan Rp211 juta untuk pengadaan tiket transportasi dan akomodasi melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak semuanya didukung dengan bukti yang sesuai ketentuan.
Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Rp7,4 miliar untuk pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat dipercaya keterjadiannya.
Keempat, Kementerian Dalam Negeri menggunakan Rp2,48 juta untuk perjalanan dinas fiktif yang tidak dilaksanakan.
Kelima, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghabiskan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran atas investasi yang fiktif. BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat dipercaya kewajarannya.
Keenam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghabiskan Rp10,5 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
Ketujuh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Rp1,3 miliar untuk perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti investasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
Kedelapan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghabiskan Rp1,1 miliar untuk perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
Kesembilan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggunakan Rp792,17 juta untuk kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa biaya perjalanan yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
Kesepuluh, Kementerian Pertanian (Kementan) menghabiskan Rp571,73 juta untuk penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.













Komentar