KEPULAUAN SULA – Pembangunan gapura di SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Sula mendapat sorotan Ombudsman RI Maluku Utara. Proyek tersebut diduga tidak mengikuti prosedur penggalangan dana sesuai aturan yang berlaku, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa. Dari laporan tersebut, tercatat sudah terkumpul dana sekitar Rp10 juta.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang menggambarkan kebutuhan serta sumber pendanaan yang sah.
“Bila terdapat kekurangan anggaran (defisit), sekolah dapat menyampaikan hal tersebut kepada Komite Sekolah. Komite kemudian memberikan pertimbangan dan jika disetujui, bisa menginisiasi penggalangan dana untuk menutupi kekurangan tersebut,” kata Alfazrin pekan kemarin.
Ia menekankan bahwa mekanisme penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan wajib. Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pengumpulan dana harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Harus berbasis pada proposal resmi, menjelaskan tujuan dan rencana penggunaan dana, mencantumkan sumber dana yang digunakan. Dana hasil penggalangan harus disimpan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan pihak sekolah, bukan rekening pribadi atau atas nama individu,” tegasnya.
Alfazrin menambahkan, dana BOS maupun BOSDA memang tidak memiliki juknis untuk pembangunan infrastruktur, termasuk gapura sekolah. Karena itu, pihak sekolah bersama komite berinisiatif menggalang dana dari orang tua. Namun, praktik tersebut dinilai lebih menyerupai pungutan daripada sumbangan sukarela.
“Dalam konteks partisipasi masyarakat, kontribusi orang tua tidak harus dalam bentuk uang. Misalnya, jika tidak bisa memberikan dana, orang tua dapat berkontribusi melalui tenaga atau jasa seperti membantu pekerjaan fisik di sekolah. Ini termasuk bentuk partisipasi sukarela yang sah dan patut dihargai,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa sekolah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana BOS. Namun, setiap bentuk partisipasi tambahan masyarakat harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai peraturan.
“Poin penting adalah sekolah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana BOS untuk seluruh kebutuhan operasional dan pengembangan, Namun, segala bentuk partisipasi tambahan dari masyarakat harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai peraturan,” sambungnya.
Lebih jauh, Alfazrin mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur sekolah harus terlebih dahulu diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
“Jika sekolah merasa perlu melakukan pembangunan yang tidak tercover BOS/BOSDA, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapat dukungan atau bantuan resmi,” tutupnya.(*)













Komentar