​Pekerja PT MTP di Sula Keluhkan Upah di Bawah UMP dan Jam Kerja Berlebih

KABUPATEN SULA – Sejumlah pekerja PT MTP yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengeluhkan sistem kerja borongan yang diterapkan perusahaan.

Mereka menduga sistem tersebut mengabaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memberlakukan jam kerja yang melebihi batas wajar.
​
​Para pekerja mengungkapkan bahwa sistem borongan dijalankan tanpa kejelasan standar upah yang layak. Meski bekerja antara 8 hingga 12 jam per hari, penghasilan yang diterima dinilai sangat kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup.

​”Satu meja dikerjakan dua orang dengan total borongan Rp1.700 yang kemudian dibagi dua. Hasilnya sangat kecil,” ungkap salah satu pekerja ynag tidak ingin dipublis

​Kekecewaan ini memuncak pada saat pembagian gaji terakhir. Sebagian besar pekerja dilaporkan memilih langsung pulang karena upah yang diterima jauh di bawah harapan. Berdasarkan keterangan karyawan, rentang upah yang diterima sangat timpang,
​upah tertinggi sekitar Rp2.500.000 per bulan dan upah terendah berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan.

​”Kalau UMP diterapkan, setidaknya bisa menutup kebutuhan. Saat gaji borongan keluar kemarin, banyak teman-teman yang langsung pulang karena kecewa,” tambahnya.
​
​Selain persoalan upah, pekerja mengaku berada dalam posisi sulit untuk menyampaikan aspirasi. Status hubungan kerja sebagai “mitra” alih-alih karyawan tetap menjadi ganjalan utama bagi mereka dalam menuntut hak.
​”Kami serba salah. Kalau komplain soal hak-hak, bisa ‘dicap merah’. Status kami di sini hanya mitra, bukan karyawan tetap,” jelas pekerja lainnya.
​
Muncul dugaan adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari penerapan sistem borongan ini.

Para pekerja merasa dikorbankan demi efisiensi atau kepentingan pihak-pihak tertentu di dalam manajemen.

​Belum Ada Tanggapan Perusahaan
​Sistem borongan ini diketahui telah berjalan sejak bulan lalu, dengan pola pembayaran yang dirapel pada bulan berikutnya.

Hal ini kian memperberat beban ekonomi para pekerja yang bergantung pada penghasilan bulanan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MTP belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut.(*)

Komentar