KEPULAUAN SULA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan.
Dalam implementasinya, SPBE mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi yang membutuhkan keamanan tinggi untuk melindungi data dan informasi.(08/10/2025)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menyatakan bahwa pemerintah telah mengatur penggunaan tanda tangan digital dan sertifikat digital dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
“Saat ini, Pemkab Kepulauan Sula tengah melaksanakan perekaman data pribadi untuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).” jelasnya
Basiludin mengungkapkan bahwa TTE bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, keamanan dan keabsahan dokumen, serta transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Selain itu, TTE juga mendukung transformasi digital dan meminimalkan pemalsuan dokumen.” tutupnya(*)













Komentar