Publiknesia. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangani kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Taliabu.
Dalam upaya ini, Kejari Taliabu mengancam akan menindak tegas intervensi terhadap proses hukum, termasuk ancaman pidana bagi pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mengalami kendala ketika salah satu pihak terkait, FS alias Ibu Nona, tidak menghadiri panggilan jaksa pada Selasa lalu.
“Jika tidak ada respons atas panggilan pertama, kami akan mengeluarkan panggilan kedua,” tegasnya.
Nazamuddin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk memeriksa Direktur Utama PT TJM Perusda Pulau Taliabu, HAK alias Hamka.
Hamka telah mengakui sebagian penggunaan anggaran untuk operasional, termasuk biaya perjalanan dinas. Ia akan dipanggil kembali untuk membuktikan keabsahan dokumen anggaran yang disampaikannya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Hamka pada tanggal 9 Juli 2024 selama lima jam dengan 30 pertanyaan. Namun, beberapa pertanyaan tidak dijawab karena dokumen-dokumen yang bersangkutan tidak dibawa,” ujar Nazamuddin.
Nazamudin menuturkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 3 Juli 2024 terkait penyertaan modal dari pemerintah Taliabu ke Perusda, yakni PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, modal penyertaan dari pemerintah Taliabu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak direksi,” jelasnya.
Selain Hamka, Kejari Taliabu juga telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Direktur Keuangan FS alias Ibu Nona yang tidak hadir pada panggilan pertama.
Direktur Umum YR dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada tanggal 10 Juli 2024. Sementara itu, Mantan BPKAD Taliabu, IM akan menerima panggilan pertama minggu depan.
Nazamuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Taliabu berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam penegakan hukum di wilayahnya, tanpa kompromi terhadap tindak korupsi dan intervensi hukum.(Redaksi)



















Komentar