MALUKU UTARA, Publiknesia.com – Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) meminta aparat penegak hukum menangani kasus yang terjadi di Sibenpopo-Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AP2T menilai setiap proses hukum harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah. Penanganan terhadap pihak-pihak yang diamankan aparat juga perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.(26/2026)
“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ketua AP2T, Sauti Jamadin.
Menurut AP2T, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
AP2T juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Informasi yang belum lengkap maupun belum terverifikasi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh kondisi sosial.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai informasi yang belum jelas menimbulkan spekulasi dan memicu situasi yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain itu, AP2T mendorong aparat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti juga harus mendapatkan haknya sesuai hukum. Yang terpenting, proses ini harus menjunjung keadilan dan kepastian hukum,” tegas AP2T.
AP2T turut mengimbau masyarakat Sibenpopo dan Banemo agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Aliansi Pemuda Peduli Taliabu berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses tersebut secara objektif dan sesuai mekanisme hukum.(*)











Komentar