Publiknesia.com – Pimpinan Nasional resmi mengeluarkan surat keputusan B1-KWK Nomor 045/SK/PIMNAS-PKN/VII/2024 tentang persetujuan Sasha Mus – La Ode Yasir sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Taliabu, amaluku Utara
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum, Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jendral, Sri Mulyono tertangal 22 Juli 2024.
Dalam momen bersejarah ini, Sasha mengenakan batik pemberian warga Sofan yang diterimanya pada bulan Ramadhan lalu.
“Untuk menerima surat ini, saya pribadi menggunakan batik pemberian masyarakat Sofan pada bulan Ramadhan lalu. Semoga menjadi simbol perjuangan yang merata untuk kemajuan dan kesejahteraan semua,” ungkap Sasha, melalui pesan singkat. Jumat, (26/07/2024)
Surat B1-KWK tersebut menegaskan bahwa Sasha terpilih berdasarkan evaluasi menyeluruh atas kualifikasi, pengalaman, dan visi kepemimpinannya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi yang ketat dan evaluasi menyeluruh.(Redaksi)













Komentar