Oleh: Komunitas Bacarita Pemilu Taliabu (Kombezt)
Publiknesia. Com – Tahun 2024 dipandang sebagai tahun krusial dengan gelombang Pemilu yang datang bertubi-tubi. Setelah sukses menggelar Pemilu pada bulan Februari lalu, kini giliran Pilkada Serentak yang menantang, yang diluncurkan KPU RI pada Januari 2024.
Menatap penyelenggara pemilu di seluruh negeri bersemangat, namun juga dihadapkan pada tantangan berat yang menanti: mensukseskan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Di Pilkada Taliabu 2024, harapan besar masyarakat Taliabu diletakkan pada KPU Taliabu dan Bawaslu Taliabu untuk melaksanakan proses yang integritasnya tak tercela, mandiri, serta efektif tanpa terpengaruh oleh kepentingan kelompok manapun.
Namun, harapan ini terhadang sejumlah tantangan yang harus diatasi oleh penyelenggara pemilu di daerah ini. Proses Pilkada hanya bisa dipercaya dan dikatakan kredibel jika seluruh tahapannya berjalan jujur, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
Khusus untuk Pilkada Taliabu, kami saat ini menghadapi dua tahap krusial: Verifikasi Faktual (VerFak) Syarat Dukungan Calon Perseorangan dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Ketua KPU Taliabu sebelumnya menyatakan bahwa dokumen syarat dukungan calon perseorangan sudah memenuhi syarat dan siap untuk tahap verifikasi faktual pertama. Namun, tantangan muncul pada tahap Pemutakhiran Data Pemilih, dimana PPDP sebagai perangkat utama untuk Coklit belum mendapatkan bimbingan teknis yang memadai dari KPU Taliabu.
Belum lagi, PKD juga menghadapi kendala yang serupa. Persiapan yang matang bagi PPK, PPS, dan PPDP dalam hal bimbingan teknis penting guna memastikan pemahaman yang komprehensif dari proses VerFak hingga tahap penyusunan DPHP dan penetapan DPT.
Komunitas Bacarita Pemilu Taliabu (KOMBEZT) percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat diperlukan, mengingat beban kerja PPS yang besar dengan dukungan terbatas dari KPU Kabupaten dan keterbatasan PKD dalam pengawasan lapangan.
Problematika lain di lapangan adalah sulitnya akses terhadap dokumentasi seperti Lembar Kerja Verfak dan DP4 (Formulir A.KWK). PPK, PPS, dan Pantarlih enggan memberikan data ini kepada Panwascam, PKD, dan tim Paslon perseorangan dengan alasan perlindungan data pribadi.
Namun, alasan ini dipertanyakan oleh KOMBEZT karena esensinya sebagai alat pembanding bagi lembaga pengawas dan tim Paslon, serta keterbukaan informasi terhadap hasil Verifikasi Faktual dan Coklit adalah kunci untuk menilai kualitas proses VerFak dan Coklit.
Pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan harus didasarkan pada rasa curiga yang sehat. Lembaga pengawas pemilu perlu memastikan kecurigaan ini tidak hanya menjadi dasar pengawasan, tetapi juga memastikan keterbukaan dan kualitas penyelenggaraan pemilu yang konsisten.
Harapan KOMBEZT dan masyarakat Taliabu adalah terwujudnya Pilkada Taliabu 2024 yang aman, damai, transparan, dan bertanggung jawab. Sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, dan masyarakat penting untuk mewujudkannya.
Penguatan kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu melalui bimbingan teknis yang lebih baik, transparansi dalam setiap tahapan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan adalah langkah-langkah konkret yang harus diambil.
Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Pilkada Taliabu 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan, untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Taliabu.(Redaksi)












Komentar