Oleh: Rusdin Hamzah (Ketua HMI MPO Cabang Baubau)
Kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kota Baubau mencerminkan masalah mendalam dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Baubau justru terjebak dalam kontroversi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan yang terlibat.
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Baubau, Kepala Dinas PUPR, dan beberapa perusahaan pemenang tender menunjukkan betapa rapuhnya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di negeri ini.
Dana sebesar Rp 160 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang kokoh dan berkualitas, justru dihabiskan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Potret ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan keuangan publik.
Penemuan kekurangan volume pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan transparansi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan penegak hukum. Tidak hanya itu, dugaan penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi menambah panjang daftar kejanggalan yang perlu diselidiki.
Dalam hasil audit BPK RI terdapat empat perusahaan pemenang tender yang mengerjakan proyek dengan nilai fantastis di kota Baubau yaitu jalan Sorawolio-Bukit Asri dengan anggaran Rp 39 miliar dikerjakan oleh PT Merah Putih, Jalan Bungi-Sorawolio dengan anggaran Rp 43 miliar dikerjakan oleh PT Garangga Cipta Pratama, Jalan Waborobo-Batu Popi dengan anggaran Rp 41 miliar dikerjakan oleh PT Mahardika Pertama Mandiri, dan Jalan Bukit Asri-Batu Popi dengan anggaran Rp 40 miliar dikerjakan oleh PT Meutia Segar.
Dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI mengungkapkan dua dari empat perusahaan pemenang tender mengalami kekurangan volume yang merugikan keuangan negara, antara lain PT Garangga Cipta Pratama dengan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1.994.668.834,05. Selanjutnya ialah PT Mahardika Pertama Mandiri mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 2.230.818.806,60.
Temuan yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada spesifikasi teknis tersebut bukan sekadar soal indikasi kerugian negara tetapi juga tentang moralitas dan etika dalam mengelola dana publik. Ketika pejabat publik dan perusahaan swasta mengabaikan tanggung jawab mereka, yang menjadi korban adalah masyarakat luas yang bergantung pada infrastruktur yang layak untuk menunjang kehidupan sehari-hari mereka.
Lebih mengecewakan lagi, lambatnya respons dari penegak hukum menyoroti kurangnya komitmen untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk. Meskipun laporan telah diterima, proses hukum yang diharapkan masih belum menunjukkan kemajuan yang menggembirakan publik. Ini mencerminkan kurangnya upaya dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
HMI MPO Cabang Baubau akan terus mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini, berharap adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dalam hal ini, peran penegak hukum menjadi sangat krusial. Penegak hukum harus memastikan bahwa proses investigasi berjalan transparan, cepat, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat bukan justru masuk ke kantong-kantong pribadi dan kelompok.
Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah Kota Baubau. Tidak hanya demi keadilan bagi warga Baubau, tetapi juga untuk membangun fondasi yang lebih kuat bagi seluruh proyek infrastruktur di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan komitmen dan tindakan nyata dari semua elemen bangsa, termasuk masyarakat Kota Baubau.
Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan terkhusus di kota Baubau.












Komentar